Para Pemangku Kepentingan yang terhormat,
Dalam rangka menghindari penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) dan merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka dengan ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- PT SMI menerapkan kebijakan pembatasan maksimal dan/atau Work From Office (”WFO”) dengan kehadiran minimum di kantor dan meniadakan pertemuan-pertemuan secara fisik sehingga pertemuan antara PT SMI dan pemangku kepentingan hanya dapat dilaksanakan secara daring.
- Kegiatan kunjungan tamu ke kantor PT SMI untuk sementara waktu ditiadakan.
- Jika kunjungan terpaksa dilakukan, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak PT SMI dan wajib memenuhi beberapa ketentuan kunjungan sebagai berikut:
- Tamu wajib menunjukkan bukti tes Swab Antigen hasil negative (maksimal 1x24 jam) serta melakukan kembali tes Swab Antigen yang difasilitasi oleh PT SMI dengan hasil negative.
- Menggunakan dua lapis masker (masker rangkap).
- Waktu pertemuan tidak lebih dari 30 menit.
- Menjaga jarak > 2 meter.
- Kami menghimbau kepada seluruh karyawan dan stakeholders PT SMI agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak serta menjalankan perilaku hidup bersih sehat untuk mencegah penularan virus Covid-19.
- Ketentuan ini mulai berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
PT SMI menyadari keprihatinan yang signifikan atas situasi pandemi (COVID-19) saat ini. Namun, ini tidak mengurangi komitmen dan dedikasi kami untuk memberikan layanan terbaik kami kepada klien dan pemangku kepentingan kami.
Kebijakan kami senantiasa disesuaikan berdasarkan perkembangan terkini pandemi COVID-19.
Kami sangat menghargai perhatian Anda, semoga Tuhan senantiasa memberi kita kesehatan dan keselamatan untuk melewati waktu yang penuh tantangan ini bersama-sama.
Salam sehat,
Direksi dan Karyawan PT SMI