INDONESIA
Green Climate Fund (“GCF”)
Project ID: IDN-PPF-015
Penugasan: Pengadaan Jasa Layanan Konsultan Proyek Studi Kelayakan
Bus Rapid Transit Semarang
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“
PT SMI”)—sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan—memainkan peran aktif dalam jasa pembiayaan infrastruktur serta pendampingan untuk penyiapan proyek dan jasa konsultasi untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
2. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) telah mendapatkan fasilitas penyiapan proyek yang bersumber dari
Green Climate Fund (“GCF”) sebagaimana tercantum pada
Grant Support Agreement Nomor IDN-PPF-015 tanggal 5 April 2019 tentang
GCF Project Preparation Facility: “Integrated Bus Rapid Transit Development in Semarang.” Fasilitas penyiapan proyek tersebut meliputi perencanaan dan pengembangan untuk sistem transportasi
Bus Rapid Transit yang terintegrasi di kota Semarang. Dengan melihat hal akan kebutuhan studi ini, maka PT SMI akan mengadakan Konsultan yang akan membantu PT SMI dalam melaksanakan penyiapan proyek sebagai fasilitator pada keseluruhan tahap perencanaan Studi Kelayakan (
Feasibility Study) Pengembangan Integrasi BRT yang Berkelanjutan di Kota Semarang.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan melakukan pendampingan kepada PT SMI dan Pemerintah Kota Semarang yang meliputi:
- Menyiapkan struktur dan dokumen Proyek Pengembangan Integrasi BRT yang Berkelanjutan di Kota Semarang yang feasible terkait aspek teknis, ekonomi dan finansial agar dapat dilanjutkan prosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
- Penyusunan Low Emission Integrated Mass Transit Plan (Urban Mobility Plan)
Di dalam pelaksanaan tugas, Tim Konsultan wajib melakukan supervisi dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaan yang dihasilkan termasuk dalam aspek teknis, finansial. Tim Konsultan juga wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang. Tim Konsultan harus melakukan seluruh kegiatan yang bertujuan untuk tercapainya
feasibility study yang dapat diterima dan dilanjutkan proses kedepannya.
Di dalam pelaksanaan tugas, Tim Konsultan juga wajib mengacu kepada komponen – komponen yang tercantum pada Proposal
GCF Project Preparation Facility: “Integrated Bus Rapid Transit Development in Semarang” yang telah disampaikan oleh PT SMI dan telah mendapat persetujuan dari
Green Climate Fund.
4. Durasi pelaksanaan Jasa Layanan adalah 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak.
5. Berkaitan dengan hal tersebut, PT SMI mengundang Konsultan untuk menyampaikan ketertarikannya untuk mengikuti pengadaan penyediaan Jasa Layanan. Secara prinsip tujuan dari Jasa Layanan adalah untuk menyiapkan studi kelayakan Pengembangan Integrasi BRT yang Berkelanjutan di Kota Semarang yang melingkupi aspek teknis, ekonomi, finansial, serta dapat dipertanggungjawabkan guna tercapainya proses proyek BRT Semarang yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek-aspek perubahan iklim yang dapat diimplementasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, salah satu kriteria yang menjadi tolak ukur adalah pengalaman konsultan dalam menyusun dokumen studi kelayakan proyek transportasi perkotaan, terutama proyek
bus rapid transit milik pemerintah daerah di Indonesia.
6. Konsultan yang berminat diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Konsultan wajib mendaftarkan diri melalui e-proc PT SMI dengan alamat: https://vms.ptsmi.co.id/VendorPortal/Login;
- Konsultan wajib mengirimkan Pernyataan Minat (Expression of Interest) untuk mengikuti pengadaan ini;
- Konsultan wajib menyampaikan profil perusahaan (company profile) dan informasi kredensial/pengalaman pekerjaan yang relevan dengan Jasa Layanan, yaitu pengalaman konsultan dalam menyusun dokumen studi kelayakan proyek transportasi perkotaan, terutama proyek bus rapid transit milik pemerintah daerah di Indonesia dengan penyampaian kredensial menggunakan format yang telah ditentukan yang dapat diakses disini.
7. Pengadaan jasa Konsultan dilakukan melalui metode Seleksi Terbuka. Hanya Calon Konsultan yang lolos hasil seleksi tahap REOI ini (daftar pendek/
shortlist) yang akan diundang dalam tahapan pengadaan selanjutnya.
8. Pernyataan Minat yang disertai dengan kredensial/pengalaman pekerjaan dan profil perusahaan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 6 agar diterima selambatnya pada hari
Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 (“
Batas Akhir Penyampaian”) melalui surat
(hardcopy) atau
email (softcopy) melalui alamat sebagaimana di bawah.
Procurement Committee
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Sahid Sudirman Center, 47th Floor
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220, Indonesia
Tel:
+62 (21) 8082 5288
Fax:
+62 (21) 8082 5258
E-mail:
procurement@ptsmi.co.id