Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Kepala Audit Internal wajib diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kualifikasi Auditor Internal
Menurut Piagam Audit Internal, auditor harus memiliki kualifikasi minimum sebagai berikut:
Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi untuk melaksanakan audit teknis dan disiplin ilmu lain yang relevan di bidangnya masing-masing;
Integritas, perilaku profesional , independensi, kejujuran dan objektivitas;
Auditor internal harus mematuhi standar profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
Wajib menjaga keterbukaan informasi dan data Perusahaan mengenai audit kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan pengadilan; dan
Pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip manajemen risiko, praktik GCG Perusahaan, dan pengendalian internal.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal meliputi:
Menyiapkan rencana penugasan kerja tahunan dengan presiden direktur dan komite audit untuk mengikuti proses dan menegakkan standar kualitas;
Membuat pedoman audit internal untuk memastikan semua proses dilakukan dengan benar;
Memberikan umpan balik kepada Direksi tentang sistem pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap standar peraturan;
Melaksanakan penugasan berdasarkan rencana kerja audit internal, pedoman audit internal terkait, serta standar dan kode etik profesi (berdasarkan susunan konsorsium profesi audit internal Indonesia dan The Institute of Internal Auditors); dan
Memberikan umpan balik dan rekomendasi yang membangun untuk perbaikan tugas dan/atau memberikan saran terkait dampak masalah yang ditemukan dalam tugas.
Profil Kepala Audit Internal
Setyo Wibowo, CIA, CRMA, CISA, CA, Ak., MM
Setelah menyelesaikan pendidikan Diploma III (1987-1990) dan IV (1993-1996) Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Jakarta, Setyo melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di Sekolah Bisnis Sekolah Pertanian Bogor pada tahun 2006.
Setyo telah berada di pelayanan publik selama 27 tahun, menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai pegawai pemerintah selama 14 tahun, dan memiliki karir yang panjang dan sukses sebagai auditor internal. Sejak tahun 2004, beliau telah memiliki beberapa pengalaman kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan perusahaan afiliasinya. Setyo saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Audit Internal (CAE/Chief Audit Executive) di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Setyo bersemangat dalam mendidik dan melatih auditor internal generasi berikutnya, dan telah aktif mengembangkan audit internal di Indonesia dan menjadi sukarelawan dengan IIA Indonesia dan organisasi serupa lainnya dalam dekade terakhir. Di waktu luangnya, ia membagi ilmunya dengan menjadi pembicara di konferensi dan menulis artikel.
Dasar Hukum Penunjukan
Setyo Wibowo diangkat sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/SMI/DK/0617 tanggal 8 Juni 2017 dan Surat Keputusan Direksi No. SK-270/SMI/ /DKD/DHC/1017 tanggal 19 Oktober 2017.