Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit dengan pembaharuan terkini. Piagam tersebut mencakup komposisi keanggotaan, struktur, tata kelola,
persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, wewenang, tugas & tanggung jawab, tata cara, rapat pertemuan dan prosedur kerja serta pelaporan.
Komite Audit bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap Perseroan dan memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komposisi keanggotaan Komite Audit paling sedikit berjumlah 3 orang di mana Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen sedangkan Anggota berasal dari luar Perseroan.
Nama | Profil |
---|---|
Ancella Anitawati Hermawan Ketua Komite Audit |
Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT SMI. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-01/SMI/DK/0724. |
Widuri Meintari K. Anggota Komite Audit |
Warga Negara Indonesia, lahir pada Mei 1977, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-04/SMI/DK/1022. |
Vidvant Brahmantyo Anggota Komite Audit |
Warga Negara Indonesia, lahir pada Desember 1979, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-01/SMI/DK/0523. |