EN ID
PEN & IP PEN

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian langkah yang dilakukan Pemerintah dalam menanggapi Covid-19 dan dampak ekonominya. Selain penanganan krisis kesehatan, program PEN bertujuan untuk merevitalisasi perekonomian dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.

PEN & IP PEN
PEN & IP PEN

Pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020).

Tujuan Program PEN

Program PEN merupakan inisiatif untuk melindungi, melestarikan, dan mendukung kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menghadapi Covid-19.

Dari Mana Modal Program PEN?

 

Belanja Negara

antara lain mensubsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan.

Penempatan Dana

bagi bank yang terkena dampak restrukturisasi.

Menjamin

untuk pinjaman modal kerja.

Penyertaan Modal Negara

bagi BUMN yang modalnya terkena dan penugasan khusus.

Investasi Pemerintah

untuk modal kerja.

 

Program PEN Diluncurkan untuk Merangsang Dunia Usaha, antara lain:

 

UMKM

Dukungan kepada UMKM diberikan melalui:

  • Subsidi Bunga: Rp 34,15 triliun.

  • Insentif Pajak: Rp 28,06 triliun ( PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP).

  • Jaminan kredit modal kerja UMKM baru: Rp 6 triliun.

Perusahaan

Dukungan kepada Korporasi diberikan melalui:

  • Insentif pajak: Rp 34,95 triliun (bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, restitusi PPN pendahuluan).

  • Penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM: Rp 35 triliun.

BUMN

  • Penyertaan Modal Negara.

  • Pembayaran kompensasi.

  • Bailout (investasi) modal kerja.

  • Dukungan lainnya: Optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Jaminan Batas Kerugian, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah, Pembayaran Bailout Proyek Strategis Nasional (PSN).



Lihat portofolio kami