EN ID

Pernyataan untuk Sektor Spesifik

Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, PT SMI menetapkan Pernyataan Evaluasi Lingkungan dan Sosial terhadap Sektor Spesifik. PT SMI memberikan perhatian khusus dalam pembiayaan pada sektor-sektor yang berisiko pada keanekaragaman hayati (biodiversity) dan energi, guna memastikan keselarasan dengan prinsip keberlanjutan. Sektor-sektor ini menjadi fokus perhatian bagi PT SMI karena berpotensi memiliki risiko/dampak yang tinggi pada aspek keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Pernyataan ini disusun dengan mengacu pada standar industri, praktik terbaik, serta peraturan nasional dan standar internasional yang berlaku, guna memastikan penerapan prinsip keberlanjutan yang komprehensif. Pernyataan Sektor Spesifik ini merupakan satu kesatuan dan melengkapi implementasi LST dalam proses bisnis. Kajian sektor spesifik tersebut meliputi:

Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)

Kebijakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sebagai Special Mission Vehicle yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur (“PT SMI”) (Persero) berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional melalui penerapan pendekatan pembangunan berkelanjutan secara konsisten. Dalam menjalankan operasi bisnis, PT SMI berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip hierarki mitigasi keanekaragaman hayati dengan menghindari, mengurangi, atau meminimalkan ancaman terhadap keanekaragaman hayati, setidaknya untuk mencapai tanpa kerugian bersih (no net loss) terhadap keanekaragaman hayati, yang mungkin timbul dari kegiatan pembiayaan dan investasi, persiapan proyek, serta layanan konsultasi. Selain itu, kami berupaya mendorong klien kami untuk melakukan segala upaya yang optimal dalam mengelola sumber daya alam yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati, mulai dari tahap persiapan hingga tahap operasional. Langkah-langkah mitigasi tersebut dapat mencakup berbagai tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada menghindari gangguan habitat; menerapkan praktik pengelolaan terbaik pada habitat yang terdampak atau melakukan restorasi setelah penyelesaian kegiatan/bisnis klien; serta melakukan kompensasi (offset of losses) melalui penciptaan atau melakukan konservasi terhadap area ekologis yang setara dan dikelola secara efektif untuk medukung kelestarian keanekaragaman hayati

PT SMI berfokus untuk mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan mengacu pada prinsip dan standar Environmental and Social Safeguards (ESS) 6: Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan; dan mengadopsi standar internasional yaitu ESS-6 International Finance Corporation Performance Standard, World Bank, dan Asian Development Bank.

Komitmen kami dalam menerapkan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan meliputi:

  1. Tidak memberikan pembiayaan kepada aktivitas/bisnis klien yang termasuk ke dalam Daftar Eksklusi Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Prosedur Pedoman Perlindungan Lingkungan dan Sosial (ESS) PT SMI.
    (Lampiran I) (https://www.ptsmi.co.id/environmental-social-safeguard), atau apabila kegiatan tersebut dapat mengakibatkan salah satu dari hal berikut:
    • Perubahan dan/atau perusakan habitat alami dan habitat kritis yang tidak disertai dengan rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai;
    • Penambangan atau penggalian terumbu karang hidup, serta kegiatan lain yang akan mengganggu dan merusak habitat terumbu karang yang tidak disertai dengan rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai;
    • Konversi, pembukaan, pembakaran, atau operasi penebangan komersial di hutan primer tropis lembab atau hutan lindung yang termasuk dalam moratorium area izin baru;
    • Produksi atau perdagangan kayu atau produk hutan lainnya, selain dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan ESS-6 PT SMI;
    • Perusakan, pembukaan vegetasi, drainase, pembakaran, penebangan komersial atau skala kecil, kegiatan perkebunan atau pertanian di lahan gambut dengan fungsi perlindungan atau gambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter.
    • Perusakan, penebangan vegetasi, drainase, atau pembakaran lahan basah air tawar yang memiliki fungsi perlindungan; dan
    • Perusakan, penebangan vegetasi, drainase, atau pembakaran hutan mangrove yang tidak dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai
  2. Apabila klien tidak memiliki opsi lain untuk menghindari pelaksanaan proyek di dalam habitat alami, klien harus memastikan:
    • Ketersediaan analisis yang menunjukkan bahwa manfaat yang diperoleh dari proyek, termasuk manfaat lingkungan, secara signifikan lebih besar daripada potensi dampak ekologi sekitarnya.
    • Tidak ada kerugian bersih (no net loss) terhadap keanekaragaman hayati; dan
    • Semua perubahan dan degradasi harus mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, memperoleh izin yang diperlukan, dan dikelola dengan baik.
  3. Apabila klien tidak memiliki opsi lain untuk menghindari pelaksanaan proyek di habitat kritis, klien wajib memastikan:
    • Pembatasan terhadap perubahan atau degradasi signifikan di habitat kritis;
    • Aktivitas/bisnis tidak akan mengakibatkan penurunan populasi spesies terancam punah atau hampir punah, serta tidak menyebabkan hilangnya spesies di area habitat, sehingga tidak membahayakan kemampuan ekosistem untuk bertahan;
    • Penilaian dampak telah dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerusakan pada habitat kritis yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi atau fungsi ekologis penting; dan
    • Menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya alam terbarukan.
  4. Memastikan bahwa dalam setiap aktivitas/bisnis, klien harus mematuhi semua persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku, komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait; tidak secara sengaja menempatkan atau membawa spesies baru ke lokasi bisnis/aktivitas; serta telah menilai isu-isu lingkungan dan sosial serta memitigasi risiko yang mungkin timbul jika bisnis/aktivitas tersebut perlu menggunakan air permukaan dan/atau air tanah.

Penilaian terhadap Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam akan dilakukan melalui proses Uji Tuntas Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Due Diligence atau ESDD). Jika diperlukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dan ESS-6 PT SMI, Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan atau CAP) akan diterapkan. Persetujuan akan ditentukan oleh komite pembiayaan dengan mempertimbangkan hasil dari ESDD.

Kebijakan ini mencerminkan penekanan kuat perusahaan untuk berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 14 (Ekosistem Laut), dan SDG 15 (Ekosistem Darat).

Melalui Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, PT SMI berupaya mendukung pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial untuk memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. Dengan langkah ini, PT SMI bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Energi

Kebijakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Energi Berkelanjutan

PT SMI telah menetapkan kriteria khusus  untuk mengelola risiko L&S yang meningkat terkait dengan sektor Energi. Cara PT SMI menerapkan Pernyataan Sektor Spesifik tidak terpisahkan dengan ketentuan dalam Prosedur Perlindungan Lingkungan dan Sosial (ESS) yang menjelaskan secara lebih rinci bagaimana PT SMI mengevaluasi risiko lingkungan dan sosial.

Ketentuan terkait sektor spesifik energi meliputi:

  • Sektor spesifik ini meliputi kegiatan utilitas listrik (power utilities), energi dari pengolahan limbah (waste to energy), infrastruktur terkait industri minyak dan gas, dan kegiatan lain yang terkait penggunaan energi (energy use), berdasarkan obyek pembiayaan PT SMI sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
  • Cakupan kegiatan untuk utilitas listrik meliputi kegiatan produksi, transmisi, distribusi, dan penyediaan listrik. Pembangkit/produksi listrik tersebut meliputi pembangkit dengan sumber energi fosil selain batu bara, energi baru dan terbarukan, serta energi nuklir. Sedangkan infrastruktur terkait industri minyak dan gas termasuk infrastruktur pendukung kegiatan ekstraksi, refinary, pengolahan, dan transportasi.
  • PT SMI memprioritaskan proyek yang mewujudkan transisi energi bersih yang adil dan teratur, efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, penggunaan teknologi dan infrastruktur yang ramah lingkungan untuk memastikan ketersediaan dan permintaan pasokan energi di masa depan. Evaluasi terhadap proyek dilakukan secara ketat dengan mengacu pada regulasi nasional, dan standar internasional.
  • Pembiayaan yang dilakukan oleh PT SMI berfokus kepada proyek-proyek berbasis energi terbarukan, meliputi tenaga minihidro, biomassa, air, panas bumi, surya, dan bayu, dan sumber energi baru dan terbarukan lainnya, sebagai bagian dari komitmen terhadap transisi energi berkelanjutan. Dukungan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon, serta meningkatkan ketahanan energi dalam jangka panjang.
  • Dalam rangka mendukung Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional serta transisi energi, PT SMI memberikan pembiayaan sektor pembangkit listrik berbahan bakar fosil non-batu bara, seperti PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap), dengan menerapkan evaluasi berbasis standar keberlanjutan. Dalam proses pembiayaannya, PT SMI menilai dan memastikan upaya debitur dalam pemantauan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan regulasi nasional dan standar internasional, termasuk GHG Protocol. Upaya ini mencakup inventarisasi emisi, pengukuran dan pelaporan secara rutin, penetapan target pengurangan emisi yang terukur, serta pelaporan berkala guna memastikan efektivitas strategi dekarbonisasi dalam proyek yang didanai.
  • PT SMI berkomitmen dalam untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan di sektor minyak dan gas (oil and gas) sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebijakan lingkungan serta sosial yang berlaku. Dalam proses pembiayaannya, PT SMI menilai dan memastikan upaya debitur dalam menggunakan teknologi bersih; memantau emisi GRK sesuai regulasi nasional dan standar internasional, termasuk kegiatan inventarisasi, pengukuran, dan pelaporan emisi GRK; strategi dekarbonisasi; dan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam kegiatan operasional.
  • Berdasarkan standar ESS-9 tentang Konservasi Energi dan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, debitur atau kegiatan usaha didorong untuk mengadopsi langkah-langkah penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Upaya ini tidak hanya merupakan langkah proaktif dalam perlindungan lingkungan tetapi juga bagian dari kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait konservasi energi nasional. Standar ini mengharuskan perusahaan untuk menerapkan konservasi energi di setiap tahap operasional, menggunakan teknologi yang hemat energi, serta menjalankan manajemen energi secara sistematis, termasuk penyusunan program, evaluasi berkala, serta pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi.
  • Standar ESS-9 juga menggarisbawahi pentingnya penghematan energi melalui kebijakan yang jelas, evaluasi peningkatan efisiensi, serta penggunaan peralatan hemat energi guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Jika pengurangan konsumsi energi secara langsung tidak memungkinkan, perusahaan diharapkan mengadopsi langkah-langkah kompensasi yang dapat mengurangi dampak lingkungan.
  • Selanjutnya dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) lima tahun (2025-2029), PT SMI menetapkan target pengurangan jumlah pembiayaan/outstanding proyek pembangkit listrik tenaga batu bara maksimum 5%, peningkatan portofolio pembiayaan berkelanjutan (green and social project) dan perluasan sektor pembiayaan terkait dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan efisiensi energi terbarukan dengan outstanding hingga Rp 16,541 triliun atau minimal 20% dari portofolio pembiayaan pada akhir tahun 2029, peningkatan kapasitas pembangkit Renewable Energy (RE) dari portofolio yang dibiayai PT SMI setidaknya 40 MW dibanding tahun sebelumnya, dan peningkatan nilai emisi yang terhindarkan (carbon avoidance) dari sektor ketenagalistrikan – RE sebesar 15% pada akhir tahun 2029 dibandingkan baseline tahun 2023.
  • Proyek harus memenuhi standar efisiensi energi yang ditetapkan oleh regulasi nasional serta standar internasional.

Seperti halnya dalam implementasi, pemantauan, dan pelaporan fasilitas pembiayaan lainnya, PT SMI menetapkan kriteria dalam penilaian pembiayaan untuk sektor penggunaan energi. Kriteria ini mencakup Uji Tuntas Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Due Diligence - ESDD) yang berpedoman pada Pedoman Perlindungan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Safeguard - ESS) PT SMI. Selain itu, pemantauan kepatuhan terhadap Corrective Action Plan (CAP) dilakukan melalui Safeguard Monitoring System (SMS) serta dievaluasi secara berkala melalui Laporan Pemantauan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Monitoring Report - ESMR) untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Dengan pernyataan ini, PT SMI menegaskan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan sektor minyak dan gas di Indonesia.