Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, PT SMI menetapkan Pernyataan Evaluasi Lingkungan dan Sosial terhadap Sektor Spesifik. PT SMI memberikan perhatian khusus dalam pembiayaan pada sektor-sektor yang berisiko pada keanekaragaman hayati (biodiversity) dan energi, guna memastikan keselarasan dengan prinsip keberlanjutan. Sektor-sektor ini menjadi fokus perhatian bagi PT SMI karena berpotensi memiliki risiko/dampak yang tinggi pada aspek keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Pernyataan ini disusun dengan mengacu pada standar industri, praktik terbaik, serta peraturan nasional dan standar internasional yang berlaku, guna memastikan penerapan prinsip keberlanjutan yang komprehensif. Pernyataan Sektor Spesifik ini merupakan satu kesatuan dan melengkapi implementasi LST dalam proses bisnis. Kajian sektor spesifik tersebut meliputi:
Kebijakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai Special Mission Vehicle yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur (“PT SMI”) (Persero) berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional melalui penerapan pendekatan pembangunan berkelanjutan secara konsisten. Dalam menjalankan operasi bisnis, PT SMI berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip hierarki mitigasi keanekaragaman hayati dengan menghindari, mengurangi, atau meminimalkan ancaman terhadap keanekaragaman hayati, setidaknya untuk mencapai tanpa kerugian bersih (no net loss) terhadap keanekaragaman hayati, yang mungkin timbul dari kegiatan pembiayaan dan investasi, persiapan proyek, serta layanan konsultasi. Selain itu, kami berupaya mendorong klien kami untuk melakukan segala upaya yang optimal dalam mengelola sumber daya alam yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati, mulai dari tahap persiapan hingga tahap operasional. Langkah-langkah mitigasi tersebut dapat mencakup berbagai tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada menghindari gangguan habitat; menerapkan praktik pengelolaan terbaik pada habitat yang terdampak atau melakukan restorasi setelah penyelesaian kegiatan/bisnis klien; serta melakukan kompensasi (offset of losses) melalui penciptaan atau melakukan konservasi terhadap area ekologis yang setara dan dikelola secara efektif untuk medukung kelestarian keanekaragaman hayati
PT SMI berfokus untuk mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan mengacu pada prinsip dan standar Environmental and Social Safeguards (ESS) 6: Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan; dan mengadopsi standar internasional yaitu ESS-6 International Finance Corporation Performance Standard, World Bank, dan Asian Development Bank.
Komitmen kami dalam menerapkan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan meliputi:
Penilaian terhadap Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam akan dilakukan melalui proses Uji Tuntas Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Due Diligence atau ESDD). Jika diperlukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dan ESS-6 PT SMI, Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan atau CAP) akan diterapkan. Persetujuan akan ditentukan oleh komite pembiayaan dengan mempertimbangkan hasil dari ESDD.
Kebijakan ini mencerminkan penekanan kuat perusahaan untuk berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 14 (Ekosistem Laut), dan SDG 15 (Ekosistem Darat).
Melalui Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, PT SMI berupaya mendukung pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial untuk memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. Dengan langkah ini, PT SMI bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Kebijakan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Energi Berkelanjutan
PT SMI telah menetapkan kriteria khusus untuk mengelola risiko L&S yang meningkat terkait dengan sektor Energi. Cara PT SMI menerapkan Pernyataan Sektor Spesifik tidak terpisahkan dengan ketentuan dalam Prosedur Perlindungan Lingkungan dan Sosial (ESS) yang menjelaskan secara lebih rinci bagaimana PT SMI mengevaluasi risiko lingkungan dan sosial.
Ketentuan terkait sektor spesifik energi meliputi:
Seperti halnya dalam implementasi, pemantauan, dan pelaporan fasilitas pembiayaan lainnya, PT SMI menetapkan kriteria dalam penilaian pembiayaan untuk sektor penggunaan energi. Kriteria ini mencakup Uji Tuntas Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Due Diligence - ESDD) yang berpedoman pada Pedoman Perlindungan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Safeguard - ESS) PT SMI. Selain itu, pemantauan kepatuhan terhadap Corrective Action Plan (CAP) dilakukan melalui Safeguard Monitoring System (SMS) serta dievaluasi secara berkala melalui Laporan Pemantauan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Monitoring Report - ESMR) untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Dengan pernyataan ini, PT SMI menegaskan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan sektor minyak dan gas di Indonesia.