Mengelola dampak hilangnya mata pencaharian akibat pembebasan lahan dan pemukiman kembali melalui diantaranya kompensasi, bantuan, manfaat bagi orang-orang yang dipindahkan tidak secara sukarela; menyediakan lahan pengganti atau kompensasi atas kerugian dan kehilangan aset untuk membantu meningkatkan atau setidaknya memulihkan mata pencaharian. Memastikan adanya rencana pemulihan taraf hidup dan pelaksanaannya.