Perubahan tata guna lahan dapat membawa dampak negatif, seperti hilangnya habitat dan jasa ekosistem. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan kerentanan dan risiko serta dampak terkait keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip ini menjamin dampak negatif akibat perubahan tata guna lahan yang berkaitan dengan usaha/kegiatan untuk dapat dicegah atau diminimalkan. Dampaknya juga mencakup potensi bencana alam seperti tanah longsor atau banjir.