PT SMI selalu mengabaikan aspek pembedaan ras, suku, agama, atau jenis kelamin tanpa mengabaikan persamaan kesempatan untuk dicalonkan atau dinominasikan.
Komitmen pada aspek tata kelola mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang mencakup komponen-komponen berikut:
PT PT SMI berkomitmen untuk menerapkan seluruh Prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independen, dan Kesetaraan & Kewajaran) dalam aktivitas bisnis dan operasional. PT SMI juga mendorong para pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada klien/debitur, investee, pemerintah, dan mitra pembangunan untuk menerapkan seluruh Prinsip GCG.
PT SMI berkomitmen untuk senantiasa mengikutsertakan risiko-risiko LST ke dalam keseluruhan penilaian risiko dan strategi manajemennya, dan untuk menangani risiko-risiko tersebut dalam aktivitas bisnisnya (keputusan pemberian pinjaman dan investasi, pengembangan proyek dan jasa konsultasi), serta memantau portofolionya.
PT SMI berdedikasi untuk menjalankan bisnisnya secara etis, mematuhi kebijakan internal dan semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada komitmen antikorupsi dan antipenyuapan.
PT SMI selalu mengabaikan aspek pembedaan ras, suku, agama, atau jenis kelamin tanpa mengabaikan persamaan kesempatan untuk dicalonkan atau dinominasikan.
Paket remunerasi bagi Pengurus Perseroan diusulkan oleh Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Nominasi & Remunerasi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk diputuskan dan ditetapkan oleh RUPS dengan mempertimbangkan faktor-faktor berupa: kemampuan keuangan Perseroan, pencapaian indikator kinerja utama Perseroan, indikator kinerja utama para individu yang menjabat sebagai Pengurus Perusahaan, kewajaran, dan tingkat inflasi.
PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahunnya. Laporan keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI).
Perseroan secara tegas menetapkan bahwa Kebijakan Etika Usaha dan Tata Perilaku berlaku bagi seluruh level dalam Perseroan, mulai dari Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Direksi, hingga seluruh Komite, Kepala Divisi dan Staf. Setiap tahun, seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, serta seluruh karyawan menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan Nilai-Nilai dan Budaya Perusahaan, Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku, serta seluruh prosedur kerja dan/atau peraturan Perusahaan.
Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku PT SMI, PT SMI telah mempraktikkan kolaborasi yang baik dengan perusahaan jasa keuangan lainnya untuk mencapai mandat Perusahaan.
Perseroan mendukung Program Pemerintah untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Badan Usaha Milik Negara. Melalui Peraturan Dewan Direksi No. PD-024/SMI/1220 tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang direvisi dengan Peraturan Direksi No. PD-009/SMI/0322 tentang Tata Cara Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT SMI menerapkan dan memantau secara ketat setiap penerapan SMAP.
PT SMI senantiasa patuh terhadap hukum dan ketentuan perpajakan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.