Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada tanggal 17 Juli 2024
Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Menteri”) selaku Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (“Keputusan Menteri”) menetapkan sebagai berikut:
Adapun penyelenggaran tindakan, tugas, dan fungsi selaku anggota Direksi PT SMI, akan berlaku efektif merujuk kepada surat persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”).
Sehingga, susunan anggota Direksi PT SMI saat ini adalah:
Reynaldi Hermansjah*
Direktur Utama
Faaris Pranawa
Direktur
Sylvi J. Gani
Direktur
Pradana Murti
Direktur
Aradita Priyanti*
Direktur
*efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.