EN ID
Siaran Pers 14 Agustus 2024
Share: https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-fb.png https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-tw.png https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-link.png

Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Menteri”) selaku Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (“Keputusan Menteri”) menetapkan sebagai berikut:

 

  1. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi PT SMI sebagai berikut:
    • Sdr. Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama; dan
    • Sdr. Darwin Trisna Djajawinata sebagai Direktur,
    dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

 

  1. Mengangkat anggota Direksi PT SMI sebagai berikut:
    • Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagai Direktur Utama; dan
    • Sdri. Aradita Priyanti sebagai Direktur,
    dengan masa jabatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Agustus 2024.

 

Adapun penyelenggaran tindakan, tugas, dan fungsi selaku anggota Direksi PT SMI, akan berlaku efektif merujuk kepada surat persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”).

 

Sehingga, susunan anggota Direksi PT SMI saat ini adalah:

Reynaldi Hermansjah*
Direktur Utama

Faaris Pranawa
Direktur

Sylvi J. Gani
Direktur

Pradana Murti
Direktur

Aradita Priyanti*
Direktur

 

*efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

 

 

Back to News

Other Siaran Pers