Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Menteri”) selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (“Keputusan Menteri”) menetapkan pengangkatan kembali Sdri. Sylvi J. Gani sebagai anggota Direksi PT SMI dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Adapun penyelenggaran tindakan, tugas, dan fungsi selaku anggota Direksi PT SMI, akan berlaku efektif merujuk kepada surat persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”).
Sehingga, susunan anggota Direksi PT SMI saat ini adalah:
Reynaldi Hermansjah
Direktur Utama
Faaris Pranawa
Direktur
Sylvi J. Gani*
Direktur
Pradana Murti
Direktur
Aradita Priyanti
Direktur
*efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.