Menkes Resmikan RSUD Solok, Wujud Kontribusi PT SMI di Sektor Kesehatan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-57/D.06/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Arief Wibisono Lubis selaku Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“Keputusan OJK”), menyetujui pengangkatan Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen PT SMI.
Pengangkatan Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Komisaris Independen PT SMI telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, selaku Pemegang Saham PT SMI, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 296 Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024.
Dengan adanya persetujuan OJK tersebut, maka Sdr. Arief Wibisono Lubis telah efektif untuk melakukan penyelenggaran tindakan, tugas, dan fungsi selaku anggota Dewan Komisaris PT SMI, terhitung sejak tanggal Keputusan OJK ditetapkan.
Sehingga, susunan anggota Direksi PT SMI saat ini adalah:
Suminto
Komisaris Utama
Suryo Utomo
Komisaris
Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen
Dikdik Yustandi
Komisaris Independen
Arief Wibisono Lubis
Komisaris Independen
Menkes Resmikan RSUD Solok, Wujud Kontribusi PT SMI di Sektor Kesehatan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Akuisisi 25% Saham PT Waskita Toll Road di PT Trans Jabar Tol, Komitmen Selesaikan Tol Bocimi Hingga Sukabumi Barat