EN ID
Siaran Pers 07 Mei 2025
Share: https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-fb.png https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-tw.png https://www.ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-link.png

Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada tanggal 7 Mei 2025

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Persetujuan Laporan Tahunan Tahun 2024 (“RUPST 2024”) tanggal 7 Mei 2025, dimana salah satu agenda keputusannya, RUPST 2024 menetapkan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah PT SMI dengan ringkasan keputusan sebagai berikut:

  1. Menyetujui pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
    • Sdr. Suminto sebagai Komisaris Utama sebagaimana surat pengunduran dirinya tanggal 9 April 2025; dan
    • Sdr. Suryo Utomo sebagai Komisaris sebagaimana surat pengunduran dirinya tanggal 9 April 2025,

    dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

  2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
    • Sdr. Andin Hadiyanto sebagai Komisaris Utama; dan
    • Sdr. Askolani sebagai Komisaris,

    dengan masa jabatan meneruskan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya, yaitu terhitung sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk menberhentikan sewaktu-waktu.

  3. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas Syariah PT SMI sebagai berikut:
    • Sdr. Kanny Hidaya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah; dan
    • Sdr. Abdul Mughni sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah,

    dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

  4. Mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yaitu:
    • Sdr. Kanny Hidaya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah; dan
    • Sdr. Muhammad Faishol sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah,

    dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris PT SMI saat ini adalah:

Andin Hadiyanto
Komisaris Utama

Askolani
Komisaris

Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen

Dikdik Yustandi
Komisaris Independen

Arief Wibisono Lubis
Komisaris Independen

Dan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah PT SMI saat ini adalah:

Kanny Hidaya
Ketua Dewan Pengawas Syariah

Muhammad Faishol
Anggota Dewan Pengawas Syariah

 

 

Back to News

Other Siaran Pers