Metrotvnews.com, Jakarta: PT PLN (Persero) dan Sindikasi tujuh bank serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi Pendanaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 2 X 110 mega watt (mw).
Perjanjian merupakan upaya untuk memperlancar pembangunan PLTU Riau tersebut. Kredit Sindikasi ini diperuntukkan bagi pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan pembangkit yang masuk dalam Fast Track Program (FTP) I ini dijamin oleh pemerintah.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir menyampaikan rasa terima kasih kepada para kreditur yang telah membantu PLN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah, mengingat pembangunan infrastruktur kelistrikan bukan hanya tugas PLN, namun juga seluruh stakeholder ketenagalistrikan.
“Kami harap pihak perbankan bisa berperan aktif dalam proyek kelistrikan lima tahun ke depan. Keberhasilan PLN dalam membangun PLTU ini juga merupakan keberhasilan Bapak dan Ibu. Kebahagiaan masyarakat dalam memperoleh listrik yang handal juga merupakan kebahagiaan tersendiri,” ujar Sofyan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan, Vincentius Sonny Loho menegaskan, dengan melakukan ini, pemerintah akan memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PLN kepada perbankan yang menyediakan pendanaan atau kredit untuk proyek-proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW berbahan bakar batu bara.
“PLN membutuhkan investasi yang besar untuk menjalankan proyek FTP Tahap I. Hal ini tentunya akan berdampak bagi kondisi keuangan PLN. Untuk itu pemerintah mendukung PLN dalam bentuk penerbitan jaminan pemerintah. Dengan ini diharapkan PLN dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” jelas Sonny.
Tujuh kreditur yang berkomitmen dalam Perjanjian Kredit Sindikasi adalah Bank DKI, dan Bank Jateng, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali serta PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), BUMN di bawah koordinasi Kementrian Keuangan.
Plafon kredit maksimum fasilitas sebesar Rp2.225.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tenor pinjaman selama 10 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi.
Sumber