13 Oktober 2014
Siaran Pers
Bersama ini disampaikan pengunduran diri dari 2 (dua) Anggota Dewan Komisaris PT SMI yaitu sebagai berikut:
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal tidak ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terkait pemberhentian 2 (dua) Anggota Dewan Komisaris PT SMI tersebut di atas, maka Bapak Suminto dan Bapak Suryo Utomo akan efektif berhenti dengan sendirinya sebagai Anggota Dewan Komisaris PT SMI setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri.