Pembangunan RSUD Kelas B Provinsi Sulawesi Utara
Prasarana jalan merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang dapat mendorong terjadinya arus perpindahan orang maupun barang/jasa dari suatu daerah ke daerah lain yang merupakan salah satu fokus perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2022. Namun perubahan pada target APBD Tahun Anggaran 2022 yang terjadi sebagai dampak dari perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan menyebabkan beberapa pekerjaan terhenti. Menyasati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan kegiatan pembangunan atas kedua ruas jalan tersebut melalui fasilitas pinjaman RIDF-ERRC sebagai sarana dalam membangkitkan perekonomian di daerah.
Maksud dari kegiatan peningkatan infrastruktur pada kedua ruas tersebut adalah untuk melakukan rehabilitasi/rekonstruksi atas ruas-ruas jalan kabupaten yang merupakan penghubung antar desa/kecamatan, memperlancar arus lalu lintas dan meringankan biaya transportasi barang/jasa lokal di Kabupaten Lampung Selatan dan regional dalam sistem jaringan jalan nasional. Tujuan dari kegiatan infrastruktur bidang jalan tersebut adalah untuk mempertahankan umur rencana infrastruktur jalan sehingga memenuhi kriteria kondisi jalan yang diharapkan, guna meningkatkan kualitas lingkungan wilayah serta penyediaan aksesibilitas bagi distribusi barang dan jasa agar dapat tercapai arus lalu lintas barang dan jasa yang aman, nyaman dan lancar untuk mendukung kegiatan sosial ekomomi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Guna mendukung aksesibilitas infrastruktur jalan dan pemulihan ekonomi masyarakat dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan peningkatan jalan dengan target sasaran berikut: