Integrated Sustainable Bus Rapid Transit Development in Semarang
Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan, salah satunya melalui fasilitas rumah sakit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas serta pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong Pemprov Sulut untuk meningkatkan fasilitas kesehatan yang dimiliki melalui pembangunan RSUD Provinsi Sulawesi Utara. Pembangunan RSUD ini sangat penting mengingat Provinsi Sulawesi Utara belum memiliki rumah sakit rujukan provinsi sehingga rujukan pelayanan kesehatan dari RS kabupaten/kota atau 4 (empat) RS rujukan regional akan langsung dirujuk ke RSUP Prof. Dr. RD Kandou yang merupakan rumah sakit rujukan nasional.